memuat…

Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa

Romli Atmasasmita

DOA masalah hukum dalam menafsirkan ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 yang mengubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pertama, masalah kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Kedua, tafsir tentang unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Ketiga, mengijinkan izin penyelenggara negara. Keempat, masalah pembuktian ada/tidaknya PMH dan diizinkan dalam tindak pidana korupsi.

Kerugian keuangan negara yang tercantum dalam dua pasal, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor); tidak disangka telah mengalami perkembangan tafsir yang pesat baik dari Mahkamah Konstitusi RI (MKRI) maupun dari Mahkamah Agung RI (MARI).

Perkembangan tafsir hukum pertama berasal dari MKRI, yaitu di dalam Putusan MKRI Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah mencabut frasa “dapat” dari rangkaian kalimat menimbulkan kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 karena dipandang tidak memiliki kepastian hukum dan membandingkannya dengan kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 45, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Bahwa frasa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara harus dibuktikan dengan kerugian negara yang nyata -kerugian akut- bukan potensi atau perkiraan…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini