BRIBIN NEWS - Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan Pemerintah mencabut PPKM.
Pencabutan PPKM disebutkan Presiden Jokowi berlaku mulai hari ini, Jumat 29 Desember 2022.
"Pada hari ini Pemerintah memutuskan mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 51 dan 52," katanya, Jumat (29/12) sebagaimana dikutip Bribin News dari video di akun YouTube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: Wow! Realme bakal hadirkan pengisian daya cepat 240W
Meski PPKM dicabut, Presiden Jokowi mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dan berhati-hati.
Antara lain dengan meningkatkan kesadaran dalam menghadapi resiko Covid-19.
"Pemakaian masker di keramaian dan ruangan tertutup harus tetap dilanjutkan," katanya.
Baca Juga: Jadwal buka wisata bahari Kejawanan Kota Cirebon, cek di sini jangan sampai salah
Kesadaran vaksinasi juga menurut Presiden Jokowi harus terus digalakkan.
Artikel Terkait
Contoh judul skripsi pendidikan biologi yang menarik dan mudah dikerjakan mahasiswa
Contoh judul skripsi jurusan psikologi dengan pendekatan kuantitatif yang mudah dan menarik
Setelah Covid 19, Bill Gates ingatkan warga dunia akan bahaya wabah selanjutnya
Resmi! Presiden Jokowi umumkan PPKM dicabut