BRIBIN NEWS - Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM dicabut.
Dicabutnya PPKM oleh Pemerintah disebutkan Presiden Jokowi terhitung mulai hari ini.
Pengumuman dicabutnya PPKM dilakukan Presiden Jokowi melalui keterangan persnya hari ini, Jumat 29 Desember 2022.
Baca Juga: Wow! Realme bakal hadirkan pengisian daya cepat 240W
"Pada hari ini Pemerintah memutuskan mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 51 dan 52," katanya, Jumat (29/12) sebagaimana dikutip Bribin News dari video di akun YouTube Sekretariat Presiden.
Namun presiden mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap waspada dan berhati-hati.
Presiden Jokowi menjelaskan, Pemerintah Indonesia sudah mempertimbangkan beberapa hal sebelum mencabut PPKM.
Baca Juga: Realme GT Neo 5 didukung pengisian daya cepat 240W, ini bocoran spesifikasinya
Antara lain membaiknyanya kondisi Covid-19 di seluruh Kabupaten Kota di Indonesia.
Artikel Terkait
Contoh judul skripsi pendidikan biologi yang menarik dan mudah dikerjakan mahasiswa
Contoh judul skripsi jurusan psikologi dengan pendekatan kuantitatif yang mudah dan menarik
Setelah Covid 19, Bill Gates ingatkan warga dunia akan bahaya wabah selanjutnya