BRIBIN NEWS - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung penyerapan produksi jagung di dalam negeri sebagai bahan baku industri.
Penyerapan produksi jagung ini merupakan salah satu upaya menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri pangan, dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha dan meningkatkan perannya dalam perekonomian nasional.
Penyerapan produksi jagung juga bertujuan untuk mendongrak produktivitas dan daya saing sektor tersebut.
Baca Juga: Resep puding jagung manis, sajian spesial hari raya lebaran 2022
“Kebutuhan jagung untuk bahan baku industri pakan saat ini mencapai delapan hingga sembilan juta ton per tahun, hampir 100 persen dari kebutuhan tersebut dapat dipenuhi dari dalam negeri,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Jumat (6/5).
Namun begitu, Febri menuturkan, kebutuhan bahan baku jagung bagi industri pangan yang mencapai sekitar 1,2 juta ton pada 2021 baru dapat dipenuhi dari pasokan dalam negeri sebesar tujuh ribu ton.
Sedangkan kebutuhan jagung untuk industri pangan di tahun 2022 diperkirakan meningkat menjadi sekitar 1,5 – 1,6 juta ton seiring dengan sudah beroperasinya satu investasi industri pati jagung baru di dalam negeri.
Baca Juga: Gelar Startup4Industry, Kemenperin percepat transformasi teknologi industri
Ia menyebutkan, masih rendahnya pasokan jagung dari dalam negeri untuk industri pangan disebabkan sulitnya mendapatkan jagung dengan tingkat kandungan aflatoksin di bawah 20 ppb (part per billion).
“Itu merupakan angka maksimum kandungan aflaktoksin dalam jagung yang dipersyaratkan untuk industri pangan. Sedangkan untuk bahan baku industri pakan, angka aflaktoksin maksimum 50 ppb,” ujar Febri dalam siaran pers Kemenperin
Aflatoksin adalah cemaran mikotoksin yang dihasilkan dari metabolisme cendawan Aspergilus flavus, yang terkandung dalam biji jagung serta kacang-kacangan dan bersifat karsinogenik.
Baca Juga: Naik 17 persen, investasi industri manufaktur tembus Rp103,5 triliun pada triwulan I-2022
Kandungan aflatoksin yang dikonsumsi dalam jumlah yang melebihi batas dan dalam jangka waktu lama dapat membahayakan kesehatan.
Amerika Serikat menetapkan kandungan aflaktoksin total pada pangan maksimum 20 ppb.
Sementara itu, Uni Eropa memberlakukan aturan kandungan aflatoksin total yang lebih ketat pada produk pangan yaitu maksimum sebesar 4 ppb, bahkan untuk susu formula dipersyaratkan bebas kandungan aflatoksin.
Artikel Terkait
Eropa terancam krisis pangan akibat perang Rusia dan Ukraina
Menperin: Industri Minyak Goreng Wajib Lapor di SIMIRAH
Hadapi Kenaikan Harga Komoditas Energi dan Pangan Global, Pemerintah Pertebal Bansos dan KUR
Presiden Jokowi resmikan Defend ID, dijanjikan jadi 50 besar di dunia dalam bidang industri pertahanan
Menperin imbau industri tetap tenang dan perkuat program MGC bersubsidi